oleh

Kabupaten Lebak Ancam Cabut Ijin Perusahaan yang Tak Sampaikan LKPM

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosep Mohamad Holis, mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mau melaporkan LKPM.

“Di Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ada sanksi administratif sampai pencabutan izin,” kata Yosep di sela workshop penyusunan dan penyampaian LKPM online, di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Selasa (18/2/2020).

Kewajiban perusahaan menyampaikan LKPM online juga tertera dalam Perbup. Dari 56 perusahaan (PMA dan PMDN) yang diawasi pada tahun 2019, baru 14 perusahaan yang menyampaikan LKPM.

“Manfaat buat kami realisasi investasi akan tumbuh. Dan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan memberikan insentif ke daerah jika pertumbuhan investasinya bagus. Nah, Lebak yang kapasitas fiskalnya rendah sangat penting mengejar realisasi investasi ini,” kata Yosep menjelaskan.

Selain workshop mensosialisasikan kepada perusahaan agar mau menyampaikan LKPM, DPMPTSP Lebak membentuk tim pengendalian investasi.

**Baca juga: Pasar di Lebak Akan Dikelola BUMD.

“Semua kepala bidang menjadi ketua tim untuk membina langsung ke tiap perusahaan agar segera menyampaikan LKPM. Termasuk data tenaga kerja, misalnya di Cemindo Gemilang ada berapa sesungguhnya tenaga kerja asing (TKA) tercatat di situ,” papar Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email