oleh

Program Perubahan Desa Jadi Kelurahan Bakal Dihapus

image_pdfimage_print

Sekda Iskandar Mirsad didampingi Ketua MUI Kab. Tangerang Ues Nawawi.(foto:shy)

Kabar6-Program Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait perubahan status desa menjadi kelurahan terpaksa dihapus. Hal tersebut karena para warga enggan mengubah status desa menjadi kelurahan dengan alasan besarnya anggaran dana desa.

“Program itu sudah dihapus dan memang sebelumnya ada pada RPJMD kita di tahun 2013. Seharusnya sudah terealisasi tahun ini, namun salahsatu syarat pengubahan status desa menjadi kelurahan harus persetujuan masyarakat, tapi karena mereka enggan ya tidak bisa terlaksana,” terang Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, Rabu (19/7/2017).

”Hal itu untuk membangun desa, karena pada era sebelumnya anggaran desa minim, tapi saat ini sudah ada anggaran khusus desa dengan jumlah cukup besar. Jadi, itu juga alasan mereka tidak ingin mengubah status menjadi kelurahan, karena anggaran kelurahan masih dari daerah,” ungkapnya.

Diketahui, kurang lebih 40 desa yang menolak adanya perubahan status tersebut. (Shy)

 

Print Friendly, PDF & Email