oleh

Jumlah WNA Legal di Kabupaten Tangerang 3.700 Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang merilis data jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang ada di daerah itu.

Sepanjang 2018, jumlah WNA di kota seribu industri yang resmi atau legal tercatat sebanyak 3.700 orang.

“Ya, jumlah WNA sesuai dengan data di sini mencapai 3.700 orang, mereka telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Asing,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin, kepada Kabar6.com, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, ribuan WNA itu diketahui berasal dari berbagai negara dan telah mengantongi Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTTS) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Namun, berdasarkan data yang ada ribuan WNA ini didominasi oleh Korea Selatan dan China. Mereka, tersebar di sejumlah perusahaan padat karya atau di pabrik-pabrik yang pemiliknya berasal dari kedua negara tersebut.**Baca Juga: Disdukcapil: 151.768 Warga Kabupaten Tangerang Beum Rekam e-KTP.

“Korea dan China paling banyak di sini. Mereka umumnya bekerja di pabrik- pabrik. Kami proses data-data WNA sesuai dengan data yang ada di Imigrasi, pokoknya kita tergantung user, karena hulunya di sana,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email