oleh

Judi Sabung Ayam Legok Digerebek, 7 Warga Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian sabung ayam milik Haryono Nurjaya alias Eeng (34), dibilangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Selasa (18/9/2012).

Dalam penggerebakan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran itu, 7 pelaku judi sabung ayam berhasil diringkus polisi dan kini diamankan di Mapolres Kota Tangerang.

Kanit Unit 1 Jatanras Polres Kota Tangerang, Iptu. Noor Maghantara, mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu dilakukan guna menjawab keluhan warga sekitar lokasi.

Sedangkan ketujuh penjudi sabung ayam itu adalah, Yanto (35), Sugiarto (38), Ryan Hidayat (29), Hendri Wijaya (28),  Haryono Nuryaja alias Eeng (44),  Hendra Wijaya (39) dan Arman (47).

Dari lokasi perjudian itu, polisi juga mengamankan 3 ekor ayam aduan serta uang Rp.900 ribu yang digunakan sebagai taruhan saat berjudi.

“Setelah kami periksa, para penjudi sabung ayam itu mengaku berjudi hanya untuk iseng. Tapi, apapun alasannya, mereka tetap saja melanggar hukum,” ujar Maghantara.

Atas perbuatannya, para tersanka bakal dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

“Kami himbau kepada seluruh warga, agar mau membantu polisi dalam mengakkan aturan hukum. Bila menemukan tindakan yang mencurigakan, agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat,” ujar Maghantara.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email