oleh

Judi Online di Kabupaten Tangerang Sehari Beromzet Rp 3,9 Miliar Digerebek

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten gerebek dua titik markas judi online di Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus itu hasil pengembangan dari lokasi sebelumnya di Kota Tangerang.

Kasubdit III Direskrimum Polda Banten, Komisaris Akbar Baskoro mengungkapkan, dua lokasi yang digeledah terletak di kawasan Citra Raya Panongan, dan Citra Raya Cikupa. 20 orang yang diduga sebagai tenaga operator diamankan.

“Serta dengan uang yang dapat disita sebesar 931 juta rupiah dan omset harianya sebanyak 3,9 miliar rupiah,” ungkapnya kepada wartawan di kawasan Ruko Ecopolis Panongan, Jum’at (26/8/2022).

Polisi juga mengamankan beberapa jaringan WiFi melalui modem, ataupun perangkat lainnya bagian yang terhubung ke internet.

Baskoro menyebutkan, dalam melakukan aksi judi online para pelaku kerap memilih lokasi tertutup. Menurut keterangan dari saudari RM, 26 tahun, lebih dari 10 ruko yang dikelola di wilayah Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Lapor Polisi, Sekuriti DPRD Kabupaten Tangerang Dapat 15 Pertanyaan

“Informasinya sudah ada instruksi untuk meninggalkan ruko sejak adanya pengungkapan dari Polda Lampung,” ungkapnya.

Di lokasi perkara polisi langsung mengadakan rekonstruksi untuk mencari barang barang lain yang patut diduga sebagai bentuk kegiatan judi online. “Lebih dari 10 ruko kami akan geledah di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Baskoro.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email