oleh

Jualan di Trotoar dan Badan Jalan, Lapak Pedagang Diangkut Satpol PP Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih saja memilih berjualan di trotoar dan badan jalan di wilayah perkotaan Rangkasbitung, Kamis (11/8/2022).

Lapak hingga gerobak pedagang yang berjualan di Jalan Multatuli, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalam Tirtayasa dan Jalan Sunan Kalijaga terpaksa diangkut petugas lalu dibawa ke kantor Satpol PP.

“Kami amankan sementara nanti pemilik bisa mengambil dengan membuat surat pernyataan agar tidak lagi berjualan di tempat dilarang dan harus sesuai jam operasional,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian kepada Kabar6.com.

Penertiban yang dilakukan petugas terhadap pedagang, selain mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3)dan Perda tentang Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan PKL.

Kasat Pol PP Lebak, Dartim, meminta para pedagang untuk mematuhi aturan dengan tidak berjualan di titik yang dilarang dan sesuai dengan jam operasional jika lokasi berjualan berada di zona kuning.

“Kami enggak bosan-bosan ya selalu mengingatkan pedagang untuk berjualan di tempat dan waktu yang sudah diatur dalam perda,” ucap Dartim.

**Baca juga: BUMN Patungan Bangun Jembatan Leuwirenghas di Bayah Timur, Kades: Terima Kasih Pak Erick Thohir

Dia menegaskan, tindakan penertiban dipastikan dilakukan petugas kepada pedagang yang tetap saja membandel melanggar aturan.

“Kalau memang sudah sering kami peringatkan tapi tetap berjualan di tempat yang dilarang, kami lakukan tindakan dengan menertibkan,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email