oleh

Jual Tramadol, Polsek Neglasari Amankan Toko Aydi Kosmetik

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga menjual obat berbahaya, Toko Aydi Kosmetik di Jalan Iskandar Muda RT 001 RW 02, Kelurahan Kedaung, Neglasari, Kota Tangerang, diamankan Polsek Neglasari, Senin (15/10/2018) sekira pukul 20.30. WIB.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Setiyo menjelaskan, tersangka Rusdi Bin M Ali Syamsudin, pemilik Toko Aydi Kosmetik diduga melakukan tindak pidana mengedarkan farmasi tanpa ijin edar.

“Sesuai termaksud di Pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka Rusdi diduga menjual jenis obat-obatan berbahaya,” kata Iptu Setiyo kepada kabar6.com, Selasa (16/10/2018).

**Baca juga: Warga Kunciran Mas Keluhkan Aktifitas Proyek PT Waskita.

Selanjutnya, Rusdi dibawa ke Mako Polsek Neglasari untuk proses hukum lebih lanjut. Dan, barang bukti yang ditemukan, 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 27 butir pil tramadol, 55 butir pil tramadol warna putih, serta 17 butir pil warna kuning bertuliskan MF. (jic)

Print Friendly, PDF & Email