oleh

Jual Tramadol dan Heximer, Warga Aceh Ditangkap Polres Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang menangkap KR (19) yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Peristiwa itu terungkap disebuah toko, di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang. KR yang diketahui sebagai warga Aceh itu diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer.

Kasat Res Narkoba Iptu David mengatakan, perihal penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obat terlarang dan atau tanpa izin edar resmi yang di jual bebas terhadap masyarakat hasil dari informasi dari masyarakat.

“Setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan, kemudian kita berhasil mengamankan tersangka KR,” kata David, Selasa (24/9/2019).

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto memberikan apresiasi kepada anggota Sat Res Narkoba yang sudah berhasil ungkap kasus ini.

“Saya berikan apresiasi kepada anggota Satuan Reskrim Narkoba yang sudah berhasil ungkap kasus dan menangkap tersangkanya,” terangnya.**Baca juga: Tempati Lahan Perhutani, 527 Warga Pandeglang Minta Pemerintah Terbitkan SHM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email