oleh

Jual Online Satwa Dilindungi, Dua Warga Pandeglang Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dua warga Kampung Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang berinisial DH (36) dan LH (21) ditangkap polisi karena menjual belikan satwa liar yang di lindungi.

Dari penangkapan dua pelaku, polisi berhasil mengamankan burung berupa satwa liar dengan berbagai jenis diantaranya yaitu, Burung Kangkareng dewasa sebanyak 13 ekor, anakan Kangkareng sebanyak 7 ekor, Julang emas dewasa sebanyak 3 ekor, anakan julang emas sebanyak 2 ekor, anakan beo tiong emas sebanyak 11 ekor dan 1 unit handpone merk Oppo A3S.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, sebelumnya petugas telah mendapati informasi tentang adanya rumah yang dijadikan lokasi transaksi penjualan satwa liar yang dilindungi di rumah pelaku.

“Kita telah amankan dua orang pelaku tindak pidana penjualan satwa liar yang dilindungi, kedua pelaku ini berinisial DH (36) dan LH (21),”kata Fajar, Jumat (5/11/2021).

Adapun peran dari masing – masing pelaku yaitu, DH (36) bertindak sebagai pemilik, pengepul atau penampung burung yang dibeli dari masyarakat, sedangkan LH (21) bertindak sebagai pemasar yang menawarkan burung liar yang dilindungi itu melalui facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp.

“Pelaku membeli burung seharga Rp100 sampai Rp300 ribu. Kemudian dipasarkan oleh LH (21) dengan harga Rp450 sampai Rp700 ribu. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 36 burung liar yang dilindungi dengan jenis Kangkareng, Julang Emas dan Beo Tiong Emas, sedangkan untuk modus pelaku adalah ekonomi,” sambungnya.

Ditegaskan Fajar, atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi di Bogor, untik dilepaskan kembali ke habitatnya.

*Baca juga: Wartawan Deklarasi Porwan Pandeglang

Menurut Tuwuh, 3 jenis burung liar yang dilindungi ini termasuk endemik Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali dan kalimantan.

“Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai, karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email