oleh

Jual Obat Penggugur Kandungan, Pria Asal Demak Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – S (43) pria asal Demak, Jawa Tengah, diamankan pihak Kepolisian Sektor Balaraja, Polres Kota Tangerang, setelah didapati menjual obat penggugur kandungan ilegal secara online.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan ungkap kasus aborsi diwilayahnya.

“S ditangkap setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada pasangan kekasih. Dimana sebelumnya, sepasang kekasih ini melakukan aborsi menggunakan obat tersebut disalah satu rumah wilayah hukum Polsek Balaraja,” katanya, Senin, (31/5/2021).

Lanjut dia, dari penangkapan S, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 13 butir Pil Opistan, 15 butir Pil Merk Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul Lancar haid Merk Tiau Keng Poo, 14 butir pil Merk Mefenamic Acid, 14 butir pil merk Amoxcillin, 7 butir pil merk Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat import.

“Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi import. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis obat terlarang itu sudah dilakukannya selama kurang lebih 4 tahun. Dimana, penjualannya pun melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

“Kalau menjualnya lewat media sosial, tapi untk transaksinya, si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan, begitupun pembayaran yang menggunakan sistem transfer. Dimana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan,”.

Pelaku juga menyebutkan, selama dia menjalankan bisnis tersebut, sudah 31 pasangan yang berhasil menggurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

**Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Aparat Desa Bunder Diamankan Polisi

“Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.(vee)

Print Friendly, PDF & Email