oleh

Jual Miras, Satpol PP Tangerang Razia Karaoke Keluarga

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas gabungan Satpol PP dan Badan Penanaman Modal Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang menggelar razia peredaran minuman keras di sejumlah tempat hiburan diwilayahnya, Selasa (28/4/2015).

Dalam razia tersebut, petugas menyita ratusan botol miras di dua Karaoke Keluarga di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengatakan, razia digelar guna memberantas peredaran miras dilingkungan masyarakat.

Sementara, Prayitno, pemilik salah satu Karaoke Keluarga yang dirazia mengaku terkejut dengan aksi razia yang digelar petugas.

Pasalnya, selama ini dia memahami bila peredaran miras hanya dilarang bagi minimarket. “Pelarangan miras kan bagi minimarket saja,” ujarnya. **Baca juga: Wow, Stadion Baru Kabupaten Tangerang Standar Asia.

Sayangnya, dalam razia tersebut, petugas hanya menyita miras, tanpa memberi sanksi kepada pemilik tempat karaoke yang melanggar tersebut.(bad)

Print Friendly, PDF & Email