oleh

Jual Harimau Sumatera, Warga Bekasi Ditangkap BKSDA Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Selalu ada cara bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi. Tak perduli efek dan resiko yang akan timbul. Selama bisa menghasilkan pundi-pundi uang, maka akan tetap dilakukan.

Begitupun dengan Sumarsono (42). Pria asal Bekasi ini diringkus petugas Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Banten, di rest area KM 68 tol Tangerang-Merak, Kampung Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (27/10/2014) malam.

Penangkapan Sumarsono bukan tanpa sebab. Pria ini diindikasi memperjualbelikan kulit dan kepala harimau Sumatera, yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Saat disergap, Sumarsono tidak sendiri. Dia bersama seorang wanita berinisial SUM (42), yang juga asal Bekasi. Dari minibus B 1643 VM yang mereka tumpangi, petugas mendapati kulit dan kepala harimau berikut bagian tubuh lainnya.

“Diperkirakan harimau itu baru dikuliti, karna dalam keadaan masih segar dan disembunyikan dalam kardus berukuran satu meter,” ujar Uday Hudaya, Anggota BKSDA Banten, dikantornya Selasa (28/10/2014).

Diduga, satwa dilindungi itu akan dijual kepada penadah dengan harga antara Rp. 60 juta sampai Rp. 80 juta.

“Harimau sumatera adalah satwa yang dilindungi undang Undang No 5 Th 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ujar Uday lagi.

Sementara itu, tersangka dengan barang buktinya di amankan di kantor BKSDA Serang, Banten. **Baca juga: Pemkab Tangerang Bagikan Ribuan Kartu Pintar.

Dan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) & (4) UU RI No 5 Tahun 1999 tentang KSDA dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email