oleh

Jual Gadis Rp500 Ribu, Mantan PSK Ini Ditangkap Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
EL, mucikari yang disergap polisi.(agm)

Kabar6-Aparat Unit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur melalui jejaring media Blackberry Messanger (BBM).

Ya, mucikari berinisial EI (36) itu disergap di rumah kontrakannya di Kampung Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Sedianya, selain menjadi tempat tinggal, rumah kontrakan tersebut sedianya sekaligus menjadi lokasi prostitusi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kota Tangerang, AKP Herlia mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah berhasil memperdaya dan menjual dua gadis belia berinisial PA (20) dan TA (24) kepada lelaki hidung belang.

“Kedua korban yang terdesak kebutuhan ekonomi, dijual pelaku ‎seharga Rp500 ribu untuk short time,” ungkap Herlia.

‎Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per gadis untuk short time dan untuk menyewa kamar.

“Pelaku ini sebelum menjadi mucikari, juga pernah menjadi PSK. Dan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah tiga kali menjual gadis kepada pria hidung belang,‎” kata Herlia lagi.**Baca juga: Air Mineral yang Digerebek Polresta Tangerang Mengandung Bakteri Berbahaya.

Dalam aksinya, pelaku memasarkan gadis-gadisnya melalui jejaring BlackBerry Massager (BBM)‎. Setelah pelanggannya setuju, transaksi dilakukan dirumah kontrakan pelaku.**Baca juga: Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah unit telepon seluler beserta dua lembar pecahan uang seratus ribuan.**Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh “Bercangkul” Dituntut Hukuman Mati.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 506 KUHP.‎(agm)

Print Friendly, PDF & Email