oleh

Jual Beli Air Tanah, PT Tirtaamarta Nusa Karawaci Harus Miliki Izin Komersil

image_pdfimage_print

Kabar6-PDAM TKR menjelaskan untuk dapat menjual air tanah ke masyarakat, perusahaan air minum itu harus memiliki izin komersil sebagaimana tertuang dalam PP 122 Tahun 2015 tentang system pengambilan air minum (SPAM) dan Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2016 tentang sumber daya air (SDA). Hal itu diungkapkan Syamsudin, Kepala Bagian Humas di PDAM TKR.

Dalam kesempatan itu juga, Syamsudin menegaskan, bila sebuah perusahaan air minum seperti PT Tirtaamarta Nusa Karawaci telah mengantongi izin pengambilan air tanah, itu merupakan suatu keharusan.

“Izin pengambilan air tanah yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang sah-sah saja di keluarkan,” kata Syamsudin kepada Kabar6.com, Senin (2/9/2019).

Tapi kalau untuk diperjual belikan atau komersil, harus mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara Sistem Pengambilan Air Minum (SPAM).

Diantaranya harus memiliki izin lengkap dari izin Dinas Lingkungan Hidup (LH), izin dari Sumber Daya Air (SDA), izin dari Dinas Kesehatan yang dikeluarkan dengan dasar Permenkes. Dan yang terpenting lagi tarif yang dikeluarkan oleh Bupati.

**Baca juga: DPMPTSP: PT Tirtaamarta Nusa Punya Izin Sedot Air.

“Baru nanti setelah ijin lengkap, kami keluarkan ijin rekomendasi PDAM sebagai bagian dari BUMD/BUMN, karna BUMD atau BUMN sebagai penyelenggara SPAM sesuai dengan PP 122 tahun 2015, itupun akan di keluarkan kalau ijin penyelenggara SPAM sudah lengkap,” tegasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email