oleh

Jual Bahan Peledak, Pria Labuan Diciduk Polda Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang pria berinisial ES (32), warga Kampung Cigondang, Labuan, Kabupaten Pandeglang, terpaksa berurusan dengan aparat Polda Banten.

Bukan tanpa sebab, pria paruh baya itu kedapatan menjual bahan peledak atau bom ikan kepada nelayan di perairan sekitar Pandeglang dan Anyer.

ES sendiri dibekuk petugas saat tengah bersantai di rumah kontrakan temannya, di Kampung Cigondang, Desa Cigondang, Labuan, Kecamatan Pandeglang.

Dalam penangkapan tersebut, Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Banten berhasil mengamankan bahan peledak seberat 4 kilogram dari tangan pelaku.

Dir Polair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni mengungkapkan, pelaku ES sudah menjadi target penangkapan, lantaran kerap menjual bahan peledak yang diduga akan digunakan oknum nelayan untuk membuat bom ikan.

Penangkapan ini sendiri, merupakan bagian dari Program 100 Hari Prioritas Kapolri.

“(Penangkapan) masuk dalam 100 Hari Program Prioritas Kapolri dalam rangka penegakan hukum ilegal fishing. Termasuk destruktif fishing,” kata Imam kepada kabar6.com, Kamis (18/8/2016) malam. **Baca juga: Tenggelam, Tiga Awak KM Kartika II Selamat.

Untuk diketahui, larangan penggunaan bahan peledak yang dapat mengancam kelangsungan ekosistem dan merusak lingkungan bawah laut, telah diatur dalam Pasal 85 yang diubah dalam UU No. 45 Tahun 2009. **Baca juga: Dekan FISIP Unsera Sebut Deklarasi WH-Andhika Upaya Kecoh Rano.

Dalam pasal tersebut, disebutkan jika setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, seperti diatur dalam Pasal 9, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(sus)

Print Friendly, PDF & Email