oleh

JPU Upayakan Ganti Rugi Untuk Buruh Kuali Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lambannya proses penuntutan dalam persidangan kasus perbudakan buruh dengan terdakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan CS, kiranya bukan karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) main mata, sebagaimana yang dituduhkan buruh.

“Sebaliknya, kami justru sedang mengupayakan adanya pergantian kerugian terhadap buruh pabrik kuali yang menjadi korban perbudakan,” ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa, Agus Chandra, Jumat (14/2/2014).

Agus mengaku, terkait tuntutan tersebut, pihaknya kini tengah membuat serangkaian penuntutan dengan menaggandeng

kasus yuki setidaknya kejaksaan tigaraksa menerjunkan 10 jaksanya untuk membuat serangkain penuntutan dan saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai perwakilan korban dalam membantu menghitung kerugian.

“Tidak ada main mata. Kita sekarang lagi membuat Restitusi dengan LPSK yang nantinya dimohonkan kepada pengadilan atau hakim. Tujuannya, agar Yuki membayar ganti rugi kepada para korbannya,” terang Agus Chandra.

Tak tanggung-tanggung, lanjut Agus, setidaknya terdapat 62 korban perbudakan yang tengah di restitusi oleh LPSK dan JPU. “Tugas kami ini bukan hanya sekedar membela mereka (korban perbudakan) tapi mengupayakan adanya hal baru karena ini terkait penjualan orang,” papar Agus.’

Sebelumnya, puluhan buruh yang mengawal jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negri (PN) Tangerang pada Kamis (13/2/2014), mengaku curiga dengan JPU, menyusul kembali ditundanya agenda sidang tuntutan atas kasus tersebut.

“Jangan-jangan ada sesuatu dibalik penundaan ini. Karena seminggu sebelum sidang JPU seharusnya sudah siap. Bukan malah menunda persidangan seperti ini,” kata Koswara, Kordinator aksi diluar persidangan.

Pada sidang perdana kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang digelar Selasa (26/11/2013) lalu, JPU Agus Suhartono mendakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal berlapis yang disangkakan terhadap Yuki Irawan adalah pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.

Diketahui, perbuatan Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya yang menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi, berlangsung di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Sidang Bos Kuali Ditunda, Buruh Curigai JPU.

Namun, kejahatan itu baru terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kaburnya dan melapor ke polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut.(agm/ali)

**Baca juga: Yuki Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara.

Print Friendly, PDF & Email