oleh

JPU Tuntut Mantan Sekwan Banten Dua Tahun Enam Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghukum mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Dadi Rustandi dua tahun enam bulan penjara terkait kasus pengadaan baju dinas 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 sebesar Rp 590 juta.

Pengusaha Yayat Ayatullah dan Bachtiar juga dituntut dengan hukuman yang sama.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp 50 juta,” kata JPU Zulkifli saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/8/2013).

Sebelumnya JPU mengemukakan, terdakwa Dadi Rustandi saat menjadi Sekretaris Dewan, terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Yayat Ayatullah dan Bachtiar juga dituntut masing-masing penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta karena melanggar pasal yang sama. Namun berbeda dengan Dadi, Yayat Ayatullah dan Bachtiar diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara, Yayat Rp 91 juta subsider 9 bulan penjara dan Bachtiar Rp 45 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Dadi Rustandi mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan pada sidang mendatang. “Saya tidak menikmati uang hasil korupsi, saya sangat dirugikan dan akan melakukan pembelaan,” ujarnya.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email