oleh

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pemotong Kelamin

image_pdfimage_print

Kabar6-Eksepsi Neneng Nurhasanah Binti Nacing, terdakwa pemotong kelamin kekasihnya, Abdul Muhyi, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin.

Penolakan atas eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (3/9/2013).

“Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Neneng Binti Acing sudah memeriksa secara rinci dan teliti tidak dapat diterima atau ditolak secara seluruhnya,” Eva Liana.

Menurutnya, perbuatan terdakwa adalah nyata serta pisau carter yang digunakan untuk memotong kelamin Muhyi juga ada.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Eka Purnamasari justru menganggap bahwa penilaian JPU tidak mengacu pada pertimbangan sebab akibat dari kasus itu.

“Seharusnya jaksa melihat proses sebelum terjadinya pemotongan kelamin itu. Apalagi, carter yang digunakan adalah alat yang ditemukan saat sedang makan nasi goreng,” ujar Eka lagi.

Sementara, majelis hakim pimpinan Bambang Edi menyudahi sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan akan melanjutkannya kembali 10 September mendatang.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email