oleh

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim PN Serang diminta menolak eksepsi atau kota keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani pekan lalu. Lantaran, apa yang telah disampaikan oleh JPU, dinyatakan telah memenuhi segala unsur, sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, mengenai kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Fitriah, di ruang sidang utama PN Serang, Senin (28/11/2022).

**Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Jenderal Bintang Dua dan Pejabat Sebagai Lawannya 

Sedangkan menurut pihak Nikita Mirzani, majlis hakim belum memutuskan menolak atau menerima eksepsi yang disampaikan Nyai maupun pengacaranya.

Fahmi Bachmid, selaku pengacara selebrita menunggu keputusan majlis hakim pada sidang pekan depan, Senin, 05 Desember 2022.

“Majelis menyatakan masih mempertimbangkan beberapa hal. Kami tunggu minggu depan apa yang terjadi,” ujar Fahmi Bachmid, dilokasi yang sama, Senin (28/11/2022).

Fahmi juga sudah mengajukan penangguhan atau peralihan penahanan bagi klien nya ke hakim PN Serang sejak sidang pertama, namun hingga kini belum mendapat keputusan.

Dia masih menunggu kabar baik yang dikeluarkan majelis hakim untuk sang selebritas.

“Keputusannya minggu depan, jadi, sampai detik ini belum ada keputusan terhadap eksepsi maupun permohonan penangguhan Nikita,” terangnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email