oleh

JPU Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut Mati Bandar Sabu 42 Kilogram

image_pdfimage_print

Kabar6- Budi Juliandi, satu dari tiga bandar narkoba jaringan antar provinsi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Adi Bonar Simarmata dan Aditio dituntut penjara seumur hidup.

JPU menjerat tiga terdakwa kasus narkotika jaringan antar pulau antar provinsi yang dicokok Polresta Tangerang beberapa bulan lalu dengan pasal berlapis.

Diketahui, aksi ketiga bandar narkoba kelas kakap tersebut terungkap setelah dilakukan pengembangan dari tangkapan sabu- sabu seberat 0,4 gram atas nama tersangka Muhamad lmam.

Kemudian, Polresta Tangerang memeriksa latar belakang tersangka dan mengarah pada tiga orang.

Lalu, polisi mengetahui posisi terdakwa berada di Kalimantan dan berpindah ke Semarang dan akhirnya tertangkap di perumahan Harapan lndah, Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 42 kilogram sabu yang disuplai dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, dari hasil pemeriksaan terdakwa Budi yang berasal dari Sambas, Kalimantan Barat ini diketahui seorang bandar narkoba.

“Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (12/01/2023).

Lanjutnya, terdakwa lain yakni Ricky Bonar Simarmata kelahiran Jakarta dan bertempat tinggal di Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi.

**Baca Juga: Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam

Lalu, untuk terdakwa Ade Dio Setiawan merupakan kelahiran Bandar Lampung dan bertempat tinggal di Medansatria, Kota Bekasi.

Keduanya dituntut Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa. Kami tidak main- main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email