Kabar6-Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa dalam Perkara PT Adhi Persada Realti, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Para terdakwa tersebut masing-masing bernama Ferry Febrianto, Anton Radiumanto Santoso, Nutul Falah Haz, Ir. Shoful Ulum, dan Veronika Sri Hartati.
Adapun dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
**Baca Juga: Harga Sembako Jelang Lebaran Dipantau Bupati Zaki
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Senin 08 Mei 2023. (Red)