oleh

Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Begini Respon P2TP2A Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengungumam Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.

Hukuman kebiri kimia terhadap predator seksual bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual terhadap anak. ** Baca juga: Presiden Teken PP Kebiri Kimia, P2TP2A Tangsel: Seharusnya Total

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, menyambut baik, hukuman berat diberikan kepada pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.

“Melihat kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak sudah sangat mengerikan. Jadi sangat layak pelaku, terutama predator anak diberikan hukuman yang berat,” kata Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih kepada Kabar6.com, Sabtu (9/1/2021).

Meski hukuman kebiri kimia kepada predator seksual tidak serta merta menjamin bahwa kekerasan seksual tidak terulang, namun menurut Ratu, pemerintah sangat serius untuk mencegah kejahatan tersebut terjadi dalam upaya melindungi perempuan dan anak.

“Hukuman berat dan kebiri kimia bagi pelaku pedofil anak sangat layak diberikan. Pelaku kekerasan seksual dengan korban anak justru banyak dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan orang terdekat,” jelas Ratu. ** Baca juga: Senin Besok Jatah Vaksin Covid-19 di Tangsel Tiba

Ratu berharap, kebiri kimia yang diberlakukan dapat mengatasi kasus kekerasan seksual anak, memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email