oleh

Jokowi Naikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, DPR : Kurang Bijak

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikan iuran BPJS kesehatan di tengah pendemi covid-19 tidak tepat dan membebani masyarakat. “Kurang bijak,” ujarnya Jumat 15/5/2020.

Menurutnya, keputusan tersebut justru menjadi sebuah bentuk kezaliman nyata, yang lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat. Alih alih meringankan beban masyatakat di tengah kesusahan akibat wabah Corona, kata Desmond, p emerintah malah menambah kesusahan itu.

“Oleh karena itu, kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat akan semakin menderita,”ujarnya.

Presiden Jokowi telah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Adapun untuk kelas III yang menjadi Rp 42 ribu, dengan penerapannya, untuk tahun ini masyarakat cukup bayar Rp 25 ribu kemudian tahun depan Rp35 tibu,  karena sebagiannya disubsidi oleh pemerintah. Subsidi diberikan untuk tahun 2020 sebedar Rp 16.500, disusul tahun depan Rp 7 ribu.

Wacana kenaikan tersebut, justeru dilakukan setelah MA membatalkan Perpres sebelumnya Nomor 75/2019  agar iuran kembali menjadi Rp25.500 untuk kelas III, kelas II sebesar Rp51 ribu dan Rp80 ribu untuk kelas I.

Tetakhir, baru-baru ini kembali Presiden mengeluarkanPerpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan, untuk Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

**Baca juga: Gubernur Banten Kecam Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Desmond, secara ekonomi, pemerintah pusat tidak mempunyai empati, mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi terpuruk oleh wabah covid-19.

Idealnya, ujar dia, pemerintah menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Misalnya pemerintah bisa menaikkan cukai rokok untuk kemudian pendapatan cukai rokok langsung didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email