oleh

Jokowi Larang Mudik, Begini Tuntutan Kepala Desa di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, pandemi Covid-19 juga mempengaruhi aktivitas sosial masyarakat. Untuk mencegah penyebarannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik.

Larangan kegiatan masyarakat yang berada di perantauan pulang ke kampung halaman untuk bertemu keluarga mulai berlaku Jum’at (24/4/2020).

Kepala Desa Sangiangjaya Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin, berharap larangan itu dibarengi dengan komitmen dan ketegasan dari pemerintah hingga pemerintah daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Karena ini bakal sulit, mudik itu momen istimewa masyarakat bertemu keluarga. Kalau tidak ada ketegasan pemerintah dalam praktiknya ya akan bisa ada celah,” kata Usep, Senin (21/4/2020).

Namun yang tidak kalah penting menurutnya. Pemerintah dituntut menjamin kehidupan masyarakat yang tak bisa pulang kampung sementara kondisi mereka sudah tak lagi bekerja karena dirumahkan bahkan di-PHK imbas pandemi Covid-19.

“Banyak warga yang SMS dan WA ke saya bingung dengan nasibnya. Mereka sudah enggak kerja terus gimana makan dan kebutuhan sehari-hari, sementara oleh pemerintah sudah tidak boleh pulang,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris ISNU Lebak ini.**Baca juga: Tak Dipinjamkan Ambulans, Jenazah di Pandeglang Diantar Pickup.

“Ini negara harus hadir, negara harus siap menjamin kehidupan mereka. Saya harap pemerintah sudah memikirkan itu,” tambahnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email