oleh

Jepang Bakal Beri Hukuman Berat untuk Orang yang Lakukan Tindakan Penghinaan di Medsos

image_pdfimage_print

Kabar6-Parlemen Jepang telah meloloskan undang-undang baru (RUU) yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mereka yang terbukti bersalah melakukan penghinaan di media sosial (medsos).

Amandemen hukum pidana akan mulai berlaku akhir musim panas ini. Di bawah undang-undang baru, melansir Yahoo, tindakan melakukan penghinaan secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda sekira 300 ribu yen. Sebelum perubahan, pelanggar diketahui hanya didenda sekira 10 ribu yen atau dipenjara kurang dari 30 hari.

Implementasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk mengekang kegiatan cyberbullying setelah menghadapi kritik atas potensi implikasinya terhadap kebebasan berbicara. ** Baca juga: India Padamkan Layanan Internet di Timur untuk Redam Aksi Protes Perekrutan Militer

Hukuman yang lebih keras untuk penghinaan online datang dua tahun setelah pembunuhan bintang reality show berusia 22 tahun dan pegulat Hana Kimura ketika dia meninggal.

Kimura bunuh diri pada Mei 2020 sebagai akibat dari gelombang cyberbullying yang dia terima setelah penampilannya di acara Netflix, ‘Terrace House’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email