oleh

Jenazah di Bopong Paman, Inspektorat Sampaikan Rekomendasi Sanksi ke Walikota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait kasus Husein (8), jenazah korban tenggelam di Sungai Cisadane yang dibopong pamannya ketika hendak dibawa pulang, karena tidak mendapatkan pelayanan ambulans oleh Puskesmas Cikokol, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah telah menugaskan Inspektorat Kota Tangerang untuk melakukan mengevaluasi dan pemberian sanksi.

“Ya sanksi, karena kemaren sudah saya tugaskan Inspektorat untuk mengevaluasi ya sehingga nanti dari Inspektorat ada sanksi apa yang akan kita berikan,” ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kota Tangerang telah melakukan evaluasi, diantaranya seperti melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan responsif yang dilakukan oleh pegawai terkait pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi kita itu pertama adalah yang disinggung-singgung mengenai SOP, terus kedua kesigapan dan responsibilitas dari pegawai kita sejauh mana. Itu yang jadi titik evaluasi kita,” ujar Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang, Hari Purwanto saat dimintai keterangan di Kantornya, Jumat (30/8/2019).

Meski demikian, Hari mengatakan untuk sanksi yang diberikan tersebut pihaknya tidak bisa menginformasikan karena itu ranah yang bersifat subtansi dari hasil pemeriksaan.

Selain itu, kata Hari, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi tersebut.

Namun, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi sanksi dari hasil pemeriksaan dan evaluasi tersebut ke Walikota Tangerang.**Baca juga: Kejari Lebak Agendakan Pemanggilan terkait Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PMD.

“Bukan ranahnya Inspektorat untuk memberikan sanksi itu, hanya boleh yang berkewenangan di sini adalah kepala daerah (Walikota, red) selaku pembina kepegawaian,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email