oleh

Jemput Bola, DPPKAD Tangsel Tambah Mobil PBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mencoba berbagai formulasi pelayanan, agar perolehan pajak asli daerah bisa tergali lebih optimal.

Metode yang coba digulirkan berupa jemput bola dengan fasilitasi mobil layanan keliling dan pembayaran pajak lewat perusahaan jasa perbankan.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Muhamad Utuh mengatakan, saat ini mobil layanan pajak keliling yang dimiliki baru ada dua unit.

Melalui sistem jemput bola tersebut, diharapkan pelayanan bisa lebih menjangkau kawasan pemukiman para wajib pajak

“Maka dari itu, kami akan menambah sekitar delapan sampai sepuluh unit armada lagi. Dananya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan  2015 ini,” ucap Muhammad Utuh saat ditemui Kabar6.com di ruang kerjanya, Senin (15/6/2015).

Dijelaskannya, secara umum kesadaran masyarakat di Indonesia masih rendah untuk menunaikan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi untuk datang langsung ke kantor DPPKAD dan Bank Jabar Banten (BJB).

“Untuk itu dengan ditambahnya mobil keliling, masyarakat dapat datang langsung dimana mobil PBB keliling itu berada, kan jadi lebih optimal lagi mobil PBB berkeliling di setiap kecamatan, bahkan sampai kelurahan,” pungkasnya.

Untuk itu, Pemkot Tangsel membuat terobosan baru dalam sistem pengelolaan retribusi daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dan, terhitung mulai Mei 2015, alur metode pelayanan bagi semua wajib pajak dipastikan semakin mudah lantaran dapat membayar PBB lewat gerai-gerai milik salah satu perusahaan jasa perbankan swasta.

Tujuannya, agar para wajib pajak di Kota Tangsel yang tidak punya waktu mendatangi loket PBB, dapat membayar tagihannnya di kantor atau gerai-gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Central Asia (BCA).

Kesepakatan kerjasama demi pelayanan prima ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan PT Bank Central Asia (Tbk).

“Sistem pelayanan ini tentunya akan lebih mudah dan mendekatkan ke masyarakat sebagai wajib pajak,” terang Walikota Airin Rachmi Diany.

Tentunya, implikasi dari sistem pelayanan terbaru itu diharapkan bisa semakin mendongkrak PAD. Setiap tahunnya total hasil pengenaan retribusi dari sektor PBB selalu ada di nomor urut kedua tertinggi setelah pajak Bea Pengenaan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Mulai bulan Mei 2015 wajib pajak sudah bisa bayar PBB di counter teller atau gerai ATM  (Anjungan Tunai Mandiri) BCA. Jadi kedepannya tidak ada lagi alasan warga khususnya kalangan menengah ke atas malas membayar PBB dengan alasan tidak ada waktu,” terang Airin.

Di tempat sama, Kepala Divisi Pengembangan Dana dan Jasa, PT BCA (Tbk), Ina Suwandi menjelaskan, melalui kerjasama ini nantinya wajib pajak di  Kota Tangsel dapat membayar PBB melalui ATM BCA dan Internet Banking. Jadi, masyarakat tak perlu antre lagi di counter bank.

“Bisa di mana saja. ATM BCA juga sudah tersebar di Kota Tangsel. Sedangkan melalui Internet Banking, masyarakat tinggal membayar lewat perangkat elektronik mereka. Kapan saja pembayaran bisa dilakukan,” jelas Ina.

Ina mengaku, untuk pembayaran PBB menggunakan fasilitas transaksi di BCA masyarakat dibebankan biaya administrasi sebesar Rp2.000.

“Tapi biaya ini hanya dibayar setahun sekali saat pembayaran PBB,” jelasnya seraya berharap melalui kerjasama ini masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam membayar PBB.

Sebelumnya, DPPKAD Kota Tangsel melansir bila tingkat kesadaran warga kalangan menengah ke atas kewajiban pajaknya masih tergolong rendah.

Sikap mengemplang PBB terdeteksi dari akumulasi tunggakan warga perumahan elit di kawasan BSD City, Alam Sutera dan Bintaro Jaya yang total nilainya mencapai Rp45 miliar.

Nilai itu separuh dari total tunggakan PBB secara keseluruhan untuk sepanjang kurun waktu 2014 lalu sebanyak  Rp 84 miliar.

Diketahui, ketetapan nilai pajak di Kota Tangerang Selatan pada 2014 mencapai Rp 242 miliar. Sedangkan realisasinya tercapai Rp 159 miliar dari sekitar 400 ribu wajib pajak  yang harus menyetorkan kewajibannya  ke pemerintah daerah.

“Tunggakkan ini menjadi piutang kami (DPPKAD),” kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada DPPKAD Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri ditemui di kantornya kawasan Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Ia merinci, secara keseluruhan, jumlah WP yang belum membayar pajak masuk dalam buku 1,2 dan 3 dengan nilai PBB yang harus disetorkan Rp100 ribu sampai 1 juta lebih banyak. Namun jika berdasarkan nilai rupiah, WP dengan nilai setoran Rp2 sampai 5 juta nominalnya lebih banyak.

“Jadi jumlahnya sedikit, tapi nominal kewajiban pajaknya yang besar. Ini masuk ke buku empat dan lima dengan nilai pembayaran dua sampai lebih dari lima juta rupiah. Mayoritas, warga di perumahan elit,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email