oleh

Jelang Pilkades, Kapolresta Tangerang Minta Calon Kades Tidak Lakukan Pelanggaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang Pilkades, Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar calon Kepala Desa tidak melakukan pelanggaran.

“Apabila terjadi pelanggaran pidana, jika harus terpaksa, maka pihak Polri wajib menindaklanjuti,” kata Ade saat kegiatan Deklarasi Pilkades Damai di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Senin (11/11/2019).

Dalam kegiatan itu, Ade meminta kepada ratusan calon kades untuk siap menerima konsekuensi pesta demokrasi.

Maju dalam Pilkades, kata Ade, harus memiliki sikap siap kalah. Untuk itu Ade meminta kandidat Kades memberikan pemahaman kepada pendukung dan simpatisan mengenai sikap legowo bila kelak kalah dalam pemungutan suara.

Ade juga meminta para calon Kades untuk melaporkan apa bila terjadi permasalahan sekecil apa pun. Hal itu, ungkap Ade, sebagai deteksi dini dan menghindari terjadinya konflik yang lebih luas.

Ade menjelaskan, di wilayah hukum Polresta Tangerang ada 92 desa di 19 kecamatan yang akan menggelar Pilkades. Dari jumlah desa itu, kata Ade, ada 363 calon Kades yang akan memperebutkan suara.**Baca juga: Pilkades, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Pintar dalam Memilih.

“Jangan ada lagi calon Kades yang tidak damai atau melakukan pelanggaran,” tandasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email