oleh

Jelang Pilkada Tangsel, Disdukcapil Catat 14 Ribu Jiwa Belum Merekam KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada remaja berusia 17 tahun dan 16 tahun 9 bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel pada Desember 2020.

Kadisdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menerangkan, pembatasan pembuatan KTP itu bisa dilakukan sampai tanggal 9 Desember 2020.

“Jadi gini supaya hari H misalkan dia mau ikut nyoblos, dia boleh direkam sekarang, dia misalkan usianya baru 16 tahun 9 bulan. Nah boleh, tapi nanti (jadinya, red) pas tanggal 9 desember,” ujarnya, Sabtu (3/10/2020).

Dalam catatan di Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi mengatakan, ada 19 ribu jiwa yang pada tanggal 9 Desember 2020 berusia tepat di umur 17.

Pihaknya optimis untuk sanggup melayani semua itu, dengan catatan partisipasi warga, karena tidak mungkin pihaknya datang ke rumah masing-masing.

“Jadi wargalah yang datang ke kecamatan. Sudah disosialisasikan kesemuanya,” terangnya.

Dedi mencatat, hingga saat ini orang yang akan berumur 17 di tanggal 9 Desember 2020 tersisa 14 ribu jiwa lagi yang belum merekam KTP.

“Persyaratan cukup fotocopy KK dan akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa dia sudah direkam, dan tinggal ambil dia nanti pas 17 tahun,” paparnya.

**Baca juga: Banyak Motor Mogok Lintasi Banjir Jalan Ceger di Pondok Aren.

Dedi menjelaskan, saat ini per kecamatan disiapkan 100 blanko perhari, sehingga di 7 kecamatan total ada 700 perhari, termasuk umur 16 tahun 9 bulan, namun akan dicetak saat tepat di umur 17 tahun.

“Bahkan KPU Tangsel hampir seminggu sekali dia padukan data dengan kita,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email