oleh

Jelang Pilgub Banten 2017, Masyarakat Diimbau Jauhi Isu SARA

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Masyarakat Banten diimbau agar menjauhi permasalahan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten pada 2017 mendatang. Pasalnya, rasa kebencian diprediksi akan mulai muncul, terutama di media sosial.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Pidana, Boy Gusman Nainggolan, Rabu (30/3/2016). “Masyarakat perlu mengetahui bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki aturan untuk menindak segala macam bentuk isu SARA dan ujaran kebencian terutama di dunia maya,” ujarnya.

Dijelaskan Boy, semua aturan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2.

“Disitu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” ujar Boy. **Baca juga: Lagi, Bupati Zaki Sindir Pemprov dan Pusat Soal Aset Tidak Terurus.

Dan, kata Boy, apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsur yang tertuang dalam pasal, maka orang tersebut bisa dikenakan pasal 45 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. **Baca juga: Kasus Salah Tembak, Keluarga Besar Mathla’ul Anwar Desak Polri Tanggungjawab.

Pria yang pernah memfokuskan studynya di bidang Cybercrime atau kejahatan dunia maya tersebut menyayangkan, apabila Isu SARA dan ujaran kebencian bermunculan menjelang Pilgub Banten 2017 mendatang. **Baca juga: Hoax Balon Kandidat KNPI Tangsel Beredar.

“Saya berharap segala bentuk Isu SARA dan ujaran kebencian yang dapat memprovoksi tindakan anarki, tidak terjadi di Pilgub Banten 2017 mendatang,” pungkasnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email