oleh

Jelang Pemilu, WNA di Banten Diawasi Ketat

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2019, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) khususnya, pada WNA yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jelang pemilihan pada April mendatang, tentu kita lebih memperketat pengawasan khususnya, pada WNA yang sebelumnya masuk ke dalam DPT. Kami pun, secara aktif terus berkoordinasi dengan jajaran Kependudukan dan Catatan Sipil serta, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi saat melakukan pengecekan kondisi di Rumah Tahanan Klas I Tangerang, Rabu, (20/3/2019).

Namun, pihaknya belum mendapatkan data terkini terkait berapa banyak WNA yang dicoret dari DPT diwilayah Provinsi Banten.

“Kalau WNA di Provinsi Banten tentu ada banyak, ribuan. Tapi, untuk berapa banyak WNA yang punya e-KTP atau yang masuk dalam DPT, kami belum tahu secara rinci. Meski demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pengawasannya,” ujarnya.

Menurutnya, kepemilikan terkait dengan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) tersebut sudah diatur dalam aturan dimana, WNA dapat memiliki e-KTP dengan sejumlah syarat, seperti kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.

“Kalau punya e-KTP ya boleh, tapi memang mereka ya tetap WNA, hanya administrasi kependudukan saja punya di negara yang ditempati,” ungkapnya.**Baca Juga: Milasari Kusumo Anggraini: Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan.

Sebelumnya, lima WNA ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah Tangerang Selatan. Alhasil, kelima WNA asal Jerman, Amerika Serika, Inggris dan Belanda yang bertempat tinggal Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang harus di coret dari DPT, karena pada aturan yang ada WNA tidak memiliki hak suara. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email