oleh

Jelang Pelantikan Presiden, Pengamanan di Banten Diperketat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak kepolisian dan TNI menjaga pondok pesantren (ponpes) Syekh Nawawi al-Bantani, di Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Penjagaan diperketat jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) di gedung DPR/MPR pada hari ini, Minggu 20 Oktober 2019.

Ponpes yang di asuh oleh KH.Ma’aruf Amin selaku Wapres RI diperketat sejak ditetapkannya status siaga satu oleh Polres Serang dan akan dicabut pada Senin, 21 Oktober 2019 mendatang.

“Hari biasa penjagaan sekitar 10 personel, saat ini kita tambah sebanyak 25 personel dari TNI dan Polri. Untuk sistem zonasi (pengamanan), jadi kita punya titik pengamanan tertentu yang bisa mobile (patroli),” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, Sabtu (19/10/2019).

Pihaknya pun menyiagakan sebanyak satu pleton pasukan atau beranggotakan hingga 50 personil kepolisian yang siap diterjunkan kapanpun, jika terjadi kondisi hal yang tak di inginkan.

“Sewaktu-waktu dibutuhkan akan bergeser ke lokasi untuk mempertebal pengamanan,” jelasnya.

Begitupun jalur utama menuju Kota Serang, Kabupaten Serang dan Jakarta di jaga ketat oleh Polri dan TNI. Seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek dan Koramil Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka berjaga dan memeriksa kendaraan yang melintas ke arah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“Kita bersama anggota TNI mengecek kendaraan roda empat dan memeriksa bawaan mobil box yang menuju Jakarta melalui jalur sini (Kabupaten Serang dan Kota Serang),” kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmana, melalui pesan singkatnya, Minggu (20/10/2019).

**Baca juga: Doa Bersama Umat Hindu di Serang Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres.

Dia bersama anggota TNI menghimbau ke masyarakat untuk tidak pergi ke Jakarta saat pelantikan Presiden dan Wapres. Jika ingin menyaksikan pelantikan, lebih baik dirumah pribadi atau bersama sanak saudara di daerahnya masing-masing.

“Kita tidak menemukan masyarakat yang akan berangkat berdemonstrasi ke Jakarta. Begitupun tidak menemukan barang terlarang lainnya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email