oleh

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri Larang Keras Penggunaan Petasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjalang peryaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang keras adanya produksi, penjualan maupun penggunaan petasan.

Meski demikian, Polri tetap memperbolehkan penggunaan kembang dengan ukuran dibawah dua inci, namun tetap harus melalui izin khusus.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (15/12/2017).

“Kalau kembang api masih boleh, tapi yang ukuran di bawah 2 inci. Tapi kalau petasan seberapa pun ukurannya tetap dilarang,” kata Setyo Wasisto lagi.

Menurutnya, masih dibolehkannya penggunaan kembang api, dikarenakan kembang api biasa digunakan dalam kegiatan-kegiatan perayaan.**Baca juga: Hore, Kemenag Bakal Perbaiki Gedung Madrasah Rusak di Banten.

“Kalau kembang apikan harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat pula. Nggak main-main itu. Dulu pernah ada kejadian di Monas kalau tidak salah, itu bukan meledak di atas, meledaknya ke bawah,” jelas Irjen Pol. Setyo Wasisto.(BL/bbs)

Print Friendly, PDF & Email