Kabar6- Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menjadwalkan penertiban ratusan perusahaan otobus (PO) yang disinyalir tak berijin alias ilegal. PO Bus liar ini tumbuh menjamur di sejumlah titik di wilayah itu.
“Kami tertibkan, akan dicek ijin, kelaikan kendaraan dan sopirnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Selasa 21/5/2019.
Meski tidak menyebutkan waktu dan tanggal penertiban, Bambang mengatakan, penertiban dilakukan menjelang arus mudik Lebaran tahun ini.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat dari ratusan perusahaan otobus (PO) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tangerang, hanya 15 PO bus yang berijin.
“Sisanya tidak ada ijin alias liar,” kata Bambang Mardi.
**Baca Juga:Dari Ratusan PO Bus yang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Hanya 15 yang Berijin.
Bambang mengakui PO Bus tak berijin ini banyak ditemukan di wilayah Bitung, Curug, Balaraja, Cikupa dan Pasar Kemis. “Biasanya bus tujuan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” katanya.
Dishub Kabupaten Tangerang memperkirakan lebih dari 100 perusahaan bus yang melayani angkutan penumpang Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera itu tumbuh menjamur di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang. (GFM)