oleh

Jelang Imlek, Disperindag Tangsel Awasi Parcel

image_pdfimage_print
Pedagang parcel Imlek.(bbs)

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memperketat pengawasan terhadap keberadaan parcel menjelang perayaan Imlek yang jatuih pada Senin (8/2/2016) mendatang.

Menurut Kepala Disperindag Kota Tangsel Muhamad, jelang perayaan tahun baru masyarakat Tionghoa itu biasanya banyak dijual parcel, baik itu di pusat perbelanjaan, pasar maupun di toko-toko makanan.

“Produk-produk makanan yang ada di dalam kemasan parcel itu harus diperiksa, upaya pengawasan ini kami lakukan agar parsel yang dijual supermarket atau toko modern tidak ada yang kadaluarsa,” ucap pria yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel ini saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya, Rabu (3/2/2016).

Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Tangsel ini menyatakan, tindakan tegas akan dilakukan kepada pedagang nakal apabila kedapatan menjual parsel yang tidak layak.

“Kami meminta kepada para pedagang agar menjual parsel sesuai standar yang telah diamanatkan Undang-Undang,” imbau warga Ciputat ini. **Baca juga: Warga Ciputat Murka, Sedan Twincam Dirusak.

Selain itu, ditegaskan Muhamad, pemerintah juga sudah mengatur pedagang dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan barang. **Baca juga: Bacok Korban, Kawanan Begal Sikat Motor Ninja di Serpong.

“Makanya, apabila ada pedagang yang terbukti menyuplai atau menimbun barang sehingga mengalami lonjakan harga, maka akan dikenakan sanksi hukuman lima tahun penjara,” pungkas Muhamad lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email