oleh

Jelang Halloween, Mafia Yakuza Dilarang Beri Anak-anak Permen

image_pdfimage_print

Kabar6-Festival Halloween dirayakan setiap tanggal 31 Oktober dengan menggunakan kostum-kostum seram. Anak-anak berkeliling ke rumah-rumah tetangga sambil mengucapkan ‘Trick or Treat’. Kalimat itu berarti ‘Beri kami cokelat atau kami jahili’.

Nah, jelang perayaan Halloween kali ini, pemerintah Jepang keluarkan kebijakan baru. Semua anggota mafia Yakuza, melansir Soranews, dilarang memberi permen ke anak-anak. Jepang sendiri terkenal dengan organisasi kriminal bernama Yakuza, sering disebut sebagai mafia Jepang yang melakukan banyak tindak kejahatan terorganisir.

Di seluruh Jepang terhitung ada lebih dari 180 ribu anggota Yakuza. Meski penuh dengan kesan menyeramkan, jelang perayaan Halloween para mafia ini biasanya akan merayakannya dengan anak-anak.

Di Jepang sendiri, acara Trick or Treat ini biasanya dilakukan dalam satu festival atau di pusat perbelanjaan. Tak ketinggalan acara ini juga digelar di markas Yamaguchi-gumi, salah satu klan Yakuza terbesar di Jepang.

Mafia-mafia ini sudah membagikan permen dan cokelat gratis saat Halloween sejak 2013. Markas yang terletak di kota Kobe ini mengajak anak-anak setempat untuk merayakan Halloween. Anak-anak yang datang harus masuk ke markas Yakuza untuk mengambil permen yang mereka inginkan.

Namun tahun ini kebijakan baru dari pemerintah Jepang muncul. Majelis Prefektur Hyogo, yang mengatur kebijakan di kota Kobe meminta revisi Peraturan Pengecualian Kejahatan Terorganisir.

Kini sudah menjadi hal ilegal bagi para anggota kejahatan terorganisir, seperti Yakuza, untuk memberikan hadiah berupa uang atau permen ke anak-anak di bawah umur.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 26 Oktober kemarin, setelah didiskusikan pada Juli lalu. ** Baca juga: Diskors, 3 Pekerja Bangun Gua di Bawah Rel Kereta Api untuk Nongkrong dan Mabuk

Bukan tanpa alasan mengapa pemerintah Jepang melarang Yakuza memberikan permen dan hadiah ke anak-anak lagi. Sebelumnya, tingkat kekerasan antara gang atau organisasi di Hyogo terus meningkat sejak tahun lalu.

Karenanya, Prefektur Hyogo menjadi wilayah pertama di Jepang yang mengeluarkan hukuman spesifik, terutama untuk pelanggar hukum dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp69,5 juta.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email