oleh

JDIH Lebak Terintegrasi dengan JDIH Nasional, Akses Produk Hukum Lebih Mudah

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Lebak terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional JDIH Nasional.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Wiwin Budhyarti mengatakan, terintegrasinya JDIH Lebak dengan Nasional akan memudahkan akses informasi tentang produk hukum antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Kita bisa tahu produk hukum daerah lain dan sebaliknya. Misal kita akan membuat perda kawasan tanpa rokok, kita bisa tau bagaimana daerah lain memasukkan unsur muatan lokal di dalam perda, ini bisa jadi referensi kita,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Kamis (29/12/2022).

Selain kemudahan akses informasi, JDIH juga menjadi bagian dari dokumentasi setiap produk hukum yang prosesnya dimulai tahap awal perencanaan, pembahasan hingga diterbitkan.

“Termasuk naskah akademik yang jadi dasar untuk menjadi perda, dari situ masyarakat bisa membandingkan antara naskah akademik dengan draft raperdanya, jadi bisa memberikan saran dan masukan,” jelas Wiwin.

Di website JDIH Lebak terdapat BAN-HUK (bantuan hukum). Wiwin menerangkan, BAN-HUK nantinya akan dikembangkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki permasalahan hukum sehingga mendapat bantuan hukum.

**Baca juga: Cuaca Buruk, Sejumlah Rumah di Lebak Rusak

“Masyarakat atau yang terkait pemerintah daerah di sana ada keluhan yang berkaitan dengan informasi hukum, nanti ke depan ada konsultasi hukum di sana. Jadi masyarakat tahu kalau ada permasalahan hukum bisa dibantu oleh pemerintah daerah,” katanya.

Kabar6.com mencoba mengakses jdih.lebakkab.go.id/. Di website tersebut ada ratusan dokumen produk hukum yang bisa kita unduh. Ada 30 peraturan daerah (perda) sejak tahun 2010, 305 peraturan bupati (perbup) sejak tahun 2015, 139 keputusan bupati (kepbup) sejak tahun 2018, 14 instruksi bupati (inbup) sepanjang tahun 2022 dan 17 keputusan sekretaris daerah (sekda) sejak tahun 2021.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email