oleh

Jayabaya : Bank Banten Bukan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, menilai pembentukan Bank Banten terlalu dini dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, masyarakat Banten saat ini tengah membutuhkan pembangunan di bidang fisik, seperti infrastruktur jalan, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Ketua Umum Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya mengatakan, dari awal  pihaknya tak setuju dan bahkan memprotes keras pembentukan Bank daerah tersebut.

Sebab, kondisi Banten sejak berdiri pada 15 tahun silam, hingga kini masih amburadul.

Bangunan sekolah, rumah sakit dan infrastruktur jalan, masih acak- acakkan, serta sangat membutuhkan anggaran. 

“Lalu, apa urgensinya mendirikan Bank Banten. Ada apa dibalik itu, mendingan, dana itu dipergunakan untuk bangun sekolah, rumah sakit dan jalan, karena sektor itu masih acak- acakkan,” ungkap mantan Bupati Lebak yang akrab disapa JB ini, kepada Kabar6.com, Sabtu (5/12/2015).

Dijelaskan JB, dirinya menduga pembentukan Bank Banten ini, tak lain hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya Gubernur Banten, Rano Karno dan kroni- kroninya.

Bayangkan, kata dia, Bank Banten belum resmi dibentuk, sudah muncul masalah penyuapan terhadap sejumlah anggota dewan.

“Secara kasat mata, tampak jelas bahwa Bank Banten ini dibentuk untuk kepentingan mereka, bukan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Untuk itu, lanjut JB, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, dia memastikan bahwa Rano Karno, terlibat dalam kasus penyuapan itu, karena aktor layar lebar diera 80an tersebut, menyandang status sebagai Gubernur, dimana seluruh kebijakan penggunaan APBD berada ditangannya.

“Rano, pasti terlibat dalam kasus ini. KPK, harus segera periksa dia. Selain itu, seluruh Anggota Badan Anggaran di DPRD Banten, juga wajib diperiksa,” tandasnya.

 

Diketahui, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga dari delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa hari lalu, sebagai tersangka.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua sementara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Rabu (2/12/2015) kemarin.

Ketiga orang dimaksud adalah, SM Hartono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten asal Fraksi Partai Golkar.

Tersangka kedua, Felix Tri Satria Santosa alias Sonny selaku Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Banten asal Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Johan sebutkan, kedua legislator dimaksud diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ricky selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang suap untuk memuluskan perizinan pembentukan Banten tahun 2016.(fir/din)

Print Friendly, PDF & Email