oleh

Januari 2020, Polres Pandeglang Hanya Sita 78 Gram Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang mengamankan 78 gram narkoba jenis sabu senilai Rp98 juta. Puluhan gram barang haram itu diamankan dari 17 pelaku yang diungkap polisi selama Januari 2020.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menuturkan, dalam sebulan pihaknya mengungkap 15 perkara kasus narkoba, 11 merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan empat lainnya peredaran obat-obatan terlarang.

“Ungkap kasus ini sejak Januari 2020, menangkap terhadap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan ini kami amankan sebanyak 78,1 gram, kalau dirupiahkan sekitar Rp98 juta,”katanya, Jumat (31/1/2020).

Selain belasan pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga turut mengamankan empat orang pengedar obat terlarang jenis hexymer, tramadol, dan trihexipenidill.

“Total polisi menyita sebanyak 1,291 butir pil memabukkan tersebut dari para tersangka,” imbuhnya.

Sofwan mengungkapkan, banyaknya jumlah sabu yang diamankan polisi, menunjukkan bahwa narkoba telah menjadi musuh besar bagi masyarakat. Kini peredarannya tidak mengenal batas usia maupun strata.

“Narkoba ini memang kejahatannya tidak mengenal batas, baik batas wilayah, umur baik jenis kelamin, maupun profesi. Semuanya ditembus. Anak remaja, tua juga bisa terkena narkoba,” ucapnya.

**Baca juga: Demo Nelayan di Pandeglang, Perahu Polisi Diduga Dibakar Massa.

Oleh karenanya, demi menekan peredaran barang haram di Pandeglang, perlu adanya sinergitas antar komponen masyarakat. Pemberantasan ini tidak cuma menjadi tugas Korps Bhayangkara, tapi uga harus menjadi perhatian pemerintah, ulama, dan masyarakat.

“Semuanya mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya, baik polisi, TNI, baik dari masyarakat para ulama dan dari pemda. Semuanya bersama-sama melindungi dari segala bentuk ancaman. Baik dari ancaman yang merusak moral ancaman masalah dan lain-lain,” jelasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email