oleh

Janji Operator Jasa Parkir ITC BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Operator jasa parkir di dalam gedung (off street) kawasan ITC BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji akan mengikuti aturan di dalam penetapan tarif. Menyusul adanya teguran dan ancaman dari Pemkot setempat.

“Kami sudah diberitahukan oleh pihak Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) terkait berlakunya Perda (peraturan daerah) parkir,” kata Manager Area Tangerang SOS Parking, Hermansyah, kemarin.

Perlu diketahui, di dalam aturan Perda  Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir secara tegas telah diatur. Bahwa retribusi parkir off street di Kota Tangsel batas maksimal untuk roda dua Rp 5 ribu per unit dan
roda empat Rp 15 ribu per unit kendaraan. Perda tersebut diberlakukan sejak Januari 2012 lalu.

Hermansyah mengakui, bila pihaknya telah banyak menerima keluhan dari pengunjung selaku pengguna jasa parkir.
Keluhan tersebut terkait biaya parkir tanpa batas maksimal itu.

Namun, Hermansyah berdalih bila di sisi lainnyya juga harus mempertimbangkan banyak hal untuk memberlakukan sistem parkir dengan batas maksimal. “Jadi hingga saat ini kami masih menggunakan sistem parkir hitung perjam,” dalihnya.

“Secepatnya kami akan memberlakukan sistem batas maksimal parkir. Rencananya, kami akan memberlakukannya pada awal November,” janjinya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Ika menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengelola parkir yang belum menerapkan batas maksimal.

“Kita sudah menerima keluhan dari masyarakat di parkir pusat perbelanjaan yang belum menerapkan batas
maksimal. Sudah kita tegur perusahaan pengelola parkirnya, jika pemberian teguran masih membandel, kita
bakal rekomendasikan untuk pencabutan izin pengelolaan parkir,” tegasnya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email