oleh

Jangan Sembarangan, Ada Aturan Minum Obat Saat Puasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak hanya mengubah pola makan dan pola tidur Anda, puasa juga mengubah pola konsumsi obat. Bagi orang-orang yang menderita sakit kronis atau mempunyai penyakit tertentu baik fisik mau pun mental, konsumsi obat memang tidak boleh diabaikan.

Hal ini karena obat yang tidak dikonsumsi sesuai aturan justru akan membuat tubuh menjadi sakit dan memperparah keadaan. Karena itulah Anda harus memperhatikan aturan minum obat selama berpuasa. Melansir Womantalk, jika obat harus dikonsumsi sebelum makan, maka Anda harus mengonsumsi obat 30 menit sebelum makan. Anda bisa mengonsumsi 30 menit sebelum sahur atau 30 menit saat berbuka sebelum mengonsumsi makanan besar. Sementara jika obat harus dikonsumsi setelah makan, artinya kondisi lambung sudah terisi makanan setidaknya 5-10 menit baru Anda bisa meminum obat.

Jika memungkinkan, Anda disarankan untuk mengganti tipe obat ke tipe yang mempunyai aksi panjang. Dengan cara ini, Anda bisa mengurangi frekuensi menjadi satu atau dua kali sehari. Namun, jangan sembarangan mengganti ya, konsultasikan dengan dokter sebelum Anda mengganti resep obat.

Kalau Anda tidak bisa mengganti jenis obat, maka Anda disarankan untuk mengonsumsi obat sepanjang waktu berbuka menjelang sahur. Contohnya, jika tiga kali dikonsumsi, Anda bisa mengonsumsi obat pada waktu berbuka, menjelang tengah malam dan saat sahur.

Lain obat, lain juga tipe konsumsinya. Maka dari itu, tidak semua obat bisa membatalkan puasa. Beberapa yang tidak membatalkan di antaranya adalah obat yang dioleskan ke kulit, obat yang diselipkan di bawah lidah seperti nitrogliserin, obat yang disuntikkan kecuali pemberian makanan melalui intravena, obat tetes mata atau telinga, obat kumur sepanjang tidak ditelan, pemberian gas oksigen dan anestesi, hingga obat yang diberikan lewat Miss V seperti suppositoria. ** Baca juga: Trik Sehat Tetap Olahraga Selama Puasa

Jangan abaikan minum obat secara teratur selama puasa dengan ketentuan yang telah dijelaskan tadi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email