oleh

Jangan Parkir di Depan RSUD Lebak Jika Tak Ingin Ditilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah kendaraan yang parkir di Jalan Iko Djatmiko tepatnya di depan RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, ditilang petugas Satlantas Polres Lebak, Rabu (20/7/2022).

Bukan tanpa alasan polisi menilang. Pasalnya, lokasi tersebut memang dilarang bagi masyarakat untuk parkir kendaraan yang dibawanya.

“Iya, itu kan sudah dipasang larangan parkir dan spanduk imbauan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Karena tidak dipatuhi terpaksa kami tindak dengan tilang,” kata Kanit Patwal Satlantas Polres Lebak, Ipda R. Agung.

Agung menjelaskan, tindakan tilang dilakukan karena pengendara dianggap melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

“Pasal 287 ayat (1). Kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada, salah satunya dengan tidak memakirkan kendaraan di tempat yang dilarang,” tutur Agung.

Sementara itu, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas, Cecep Hunaepi, mengaku, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terhadap larangan parkir di depan RSUD sudah dilakukan.

“Kami sudah pasang rambu larangan dan spanduk supaya masyarakat tahu kalau di situ tidak boleh parkir,” ucapnya.

**Baca juga: Andika Hazrumy Klaim Keberhasilan Pembangunan Banten Hasil Kinerja Kader Golkar

Sayangnya, kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan masih sangat rendah. Masih ada saja kendaraan yang parkir saat petugas tidak berjaga di lokasi.

“Harus selalu dijaga petugas aja, karena rambu-rambu mati tidak dianggap pengguna kendaraan. Sayang sekali ya kesadaran dan taat lalu lintasnya masih rendah. Kami harap dengan tindakan tilang memberikan efek jera agar tidak lagi parkir di sana tapi di tempat yang memang disiapkan,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email