oleh

Jampidsus Menangkan Persidangan Meski 3 Kali Digugat Pra Peradilan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memenangkan 3 permohonan Pra Peradilan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 – 2020 yang diajukan oleh Pemohon tersangka MS.

Pada sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 terkait 2 alat bukti dalam penetapan tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa, 14 Juni 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Tersangka kembali mengajukan permohonan Pra Peradilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.

“Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tuggal kembali menolak permohonan pemohon Pra Peradilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan tersangka kembali mengajukan permohonan Pra Peradilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam 7 hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

**Baca juga: Jaksa Agung Gelar Kejuaraan Menembak, Kejati Banten Sabet Juara

Menurutnya, Tim Jaksa Pra Peradilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan pra peradilan ketiga tersebut pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email