oleh

Jampidmil Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi TWP AD

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Pidana Militer (Jakpidmil) melimpahkan tahan II, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2012-2014, kepada ouditor militer Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka adalah Kolonel Czi Purn CW AHT dan tersangka KGS MMS yang merupakan tersangka sipil.

“Penyerahan tersangka dan barang bu bukti tahap II atas nama 2 orang tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (08/07/2022).

Selanjutnya, kata Ketut Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas kedua perkara tersangka.

**Baca juga: Kejagung RI dan Amerika Kerja Sama Perkuat Pidana Siber

Perkara tindak pidana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD sudah yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara tersebut dengan para terdakwa yaitu I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari yang merupakan Terdakwa sipil. (red)

Print Friendly, PDF & Email