oleh

Jambret, 2 Pelajar di Tangsel Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Dua orang pelajar yakni MRN (17) dan AAT (17) diamankan polisi. Keduanya ditangkap setelah menjambret tas milik Jamilah (25) di Jalan Raya Bintaro Utama Sektor 3, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan kedua pelaku menjabret tas milik Jamilah saat sedang dibonceng oleh suaminya.

“Korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan naik sepeda motor, lalu menarik tas selempang milik korban yang diselempangkan korban di pundaknya hingga terputus lalu pelaku pergi membawa tas korban,” ungkap Alexander Selasa (19/9/2017).Belasan Siswa SMP Dianiaya di Samping Balaikota Tangsel

Saat dijambret, Jamilah langsung berteriak dan meminta bantuan warga sekitar. Warga bersama anggota Polsek Pondok Aren yang sedang patroli turut mengejar kedua pelaku hingga bisa diamankan di dekat Stasiun Pondok Ranji.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang milik korban yang berisi ponsel dan uang Rp100ribu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(az)

Print Friendly, PDF & Email