oleh

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan, Pencurian, dan Pengancaman dari 4 Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (29/12/2022).

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: tersangka atas nama Dedi Afrianto alias DEDI yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Deddy disangka telah melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka atas nama Zulkifi alias Cun yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Solok yang disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka atas nama Fiqri, Kamaruddin bin Kamaruddin yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Takalar, disangka telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Kemudian tersangka atas nama Syntha Susanti binti Edi Ridwan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

**Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan dari Penjara

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Selanjutnya, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif. (Red)

Print Friendly, PDF & Email