JAM-Pidum Kabulkan 5 Pengajuan Restorative Justice
Kabar6-Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kembali dilakukan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana. Penghentian penuntutan yang telah disetujui sebanyak 5 dari 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (12/01/2023).
Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka Moh Hermawan bin Ahmad Riyadi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Alexander Mabel dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Denar bin Deni (Alm) dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Haris Fadillah alias Aris bin Irwan Agus Wardi dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Aldo Pratama alias Aldo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
**Baca Juga: Musashi, DPO Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan Rp1,5 Milyar Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
JAM-Pidum juga mengatakan terkait 1 penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu berkas perkara atas nama Tersangka I Rahmad Santoso alias Santoso bin Ngademin dan tersangka II Eko Setiawan alias Eko bin Sudarmin dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Red)