oleh

JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Terkait Perkara PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan kepada 5 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (05/01/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulisnya.

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:
Saksi AMP selaku SCRAM pada Proyek MM2100 di PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
Saksi DJ selaku SAM pada Proyek Kunciran Parigi di PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
Saksi AL selaku Project Manager pada Proyek Kunciran Parigi di PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
Saksi RFN selaku Karyawan pada PT Pinnacle Optima Karya;
Saksi GRF selaku Manager Senior Relationship Manager Korporasi di PT Bank BNI.

**Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Perkara BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Direktur Diperiksa

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Kapuspenkum.

Menurutnya, pemeriksaan kepada kelima saksi itu dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email