oleh

Jam Kerja Pegawai Pemrov Banten Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat Sekda Pemerintah Provinsi Banten Ino S Rawita mengatakan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengaturan waktu jam kerja di Provinsi Banten selama bulan Ramadhan tahun ini.

“Selama Ramadhan jam kerja pegawai dipangkas dan ada perubahan jam kerja,” ujarnya, Minggu (5/5/2019).

Ino menjelaskan, perubahan jam kerja pegawai di Pemprov Banten mulai Senin 6/5/2019. Setiap Senin – Kamis, Aparatur Sipil Negara wajib masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB. Adapun waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai jam 12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat-nya, sambung Ino, ASN mulai masuk pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukuk 15.30 WIB. Untuk waktu istirahat dimulai pukuk 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Ino mengatakan perubahan jam kerja ASN itu sesuai dengan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.

**Baca juga: Ramadhan, Apel Pagi Pegawai Pemrov Banten Diganti Pengajian.

Dengan jumlah jam kerja efektif untuk instansi pemerintah selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

“Selama bulan Ramadhan, Pemprov Banten akan tetap melaksanakan jadwal kerja efektif,” kata Ino. (Den)

Print Friendly, PDF & Email