oleh

Jam Kerja ASN Di Banten Selama Ramadan Berubah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten mengeluarkan aturan baru jam kerja bagi ASN, selama bupan Ramadan. Sebelumnya, waktu kerja mereka dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB setiap harinya.

Kini, selama Ramadan berubah sejak pukul 06.00 wib sampai pukul 12.30 wib setiap Hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, dimulai pukul 06.00 wib sampai pukul 13.00 wib.

“Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan pulang,” kata Wahidin Halim (WH), Gubernur Banten, kepada awak media, Senin (06/05/2019).

Surat edaran jam kerja telah dikeluarkan oleh mantan Walikota Tangerang Dua periode itu, nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

**Baca juga: Jam Kerja Pemprov Banten Dimajukan, Ini Penjelasan Kepala BKD Banten.

Aturan baru jam kerja akan berlaku mulai besok, Selasa 07 Mei 2019. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

“Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email